Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).
Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Menurut Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.(antara/jpnn)