GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diterbitkan akhir Juli 2024. GAPMMI menilai perlu adanya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah komprehensif terkait hal itu.
"Kami juga perlu dilibatkan untuk meluruskan informasi tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman di Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024, pengendalian konsumsi garam, gula, dan lemak adalah salah satu faktor untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
Adhi mengatakan timnya setuju dan mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi penyakit tidak menular. Namun, GAPMMI menyesalkan tidak adanya pelibatan organisasi produsen makanan dalam pembuatan aturan itu.
Padahal, kolaborasi, harmonisasi di antara kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan atas peraturan yang akan diterbitkan penting, tetapi proses terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 justru menafikan hal tersebut.
"GAPMMI tidak pernah dilibatkan, padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Juga tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul,” ucapnya.
Adhi Lukman mengingatkan faktor risiko penyakit tidak menular sebagai tujuan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini.
Menurut dia, faktor lain semisal gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari tidak seimbang, juga bisa meningkatkan penyakit tidak menular, juga kondisi gangguan kesehatan tertentu.