Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak
Rabu, 04 Agustus 2021 – 00:25 WIB
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)