Bagi Yang Kenal Dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja
Minggu, 18 September 2022 – 16:14 WIB

Pelaku Heriansyah (21). Foto : Humas Polrestabes Palembang.
Seusai kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan polisi yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Polisi pun mendapat informasi mengenai keberadaan Heriansyah untuk kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui mencuri di warung manisan milik korban bersama dengan tiga temannya," jelas Tri.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Tri. (mcr35/jpnn)