Bahar bin Smith Ditahan, Begini Respons Ma'ruf Amin
jpnn.com, SUKABUMI - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai penahanan penceramah Habib Bahar bin Smith bukan upaya kriminalisasi, seperti yang disebutkan Fadli Zon. Menurut Ma'ruf, penahanan itu murni penegakan hukum karena Bahar diduga menganiaya anak di bawah umur.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf di sela-sela silaturahminya ke Pondok Pesantren Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12).
Ma'ruf menuturkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, semua orang, termasuk Bahar sama derajatnya di mata hukum.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," kata Ma'ruf.
Ketua nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga menganggap, proses penegakan hukum itu tak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. Dalam artian, sama sekali tak benar bila rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah Ma'ruf. (tan/jpnn)