Bahas MD3 dan KUHP, Jokowi Undang Pakar Hukum ke Istana
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ahli hukum ke Istana Merdeka pada Rabu (28/2). Pertemuan ini membahas Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sejumlah ahli hukum itu adalah Prof Mahfud MD, Prof Luhut Pangaribuan dan Prof Maruarar Siahaan. Mereka dimintai pandangan oleh Jokowi mengenai RUU MD3 yang menjadi polemik setelah disetujui menjadi UU di sidang paripurna DPR.
Seperti diketahui, hingga hari ini Jokowi belum mau menandatangani lembaran negara pengesahan revisi UU MD3. Sedangkan RKUHP masih dibahas di dewan.
Mahfud MD usai pertemuan mengatakan, diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian publik itu mereka awali dengan minum teh.
Saat diskusi pun Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari para ahli hukum tersebut.
"Kami memberi pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif saja kepada presiden. Kita tahu persis bahwa presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apa pun. Dan tentu kita menunggu berbagai hal. Terus terang tadi yang dibahas itu tentang MD3 dan KUHP," ucap Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, terkait RKUHP, beberapa hal yang dibicarakan antara lain soal masuknya pasal-pasal yang telah diibatalkan oleh MK.
Kemudian mengenai zina, hingga LGBT. Para ahli hukum tersebut memberikan pandangan masing-masing.