Bahas Perda, Anggota Dewan Wajibkan Uang Lelah
Dari Sidang Suap PONJumat, 20 Juli 2012 – 09:54 WIB
Tapi Faisal mengatakan dia tidak akan menyerahkan uang itu kepada siapapun kecuali pada dunir. Sementara saksi lainnya yang diperiksa yaitu Sekdaprov Riau, Wan Syamsiryus. Dalam persidangan, Wan Syamsir Yus banyak menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dengan jawaban ''Saya tidak tahu,'' atau ''Tanyakan pada Kadispora saja Pak Hakim,''.
Akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol mengatakan bahwa Wan Syamsiryus dihadirkan sebagai saksi karena diduga mengetahui.''Kami tidak perlu bertanya pada yang lain, saksi dihadirkan karena diduga mengetahui,'' kata Krosbin.
Akhirnya Wansyamsiryus baru menjawab dengan terbuka pertanyaan dari hakim dan penuntut umum. Wansyamsiryus mengakui bahwa dia pernah didatangi oleh Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Kabiro Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin kerumahnya. Saat itu Johar memerlukannya untuk berkomunikasi dengan Kepala Bapeda, Ramli Walid untuk membahas ranperda no 6. ''Pak Johar datang dengan Kasiaruddin tapi saya tidak terlalu mengerti,'' kata Wan Syamsiryus.