Bahas Revisi UU Statistik Bersama BPS, Sultan Usulkan Sensus Digelar Setiap 5 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mengusulkan proses pengumpulan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses sensus yang saat dilakukan setiap 10 tahun dipercepat menjadi 5 tahun sekali.
Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu saat membuka acara Focus Discussion Group (FDG) Komite IV DPD RI bersama BPS RI terkait revisi UU Statistik Nomor 16 tahun 1997 di Bandung pada Selasa (27/9).
“Data merupakan komoditas yang sangat krusial di era digital sehingga data yang valid dan selalu ter-update menjadi hal yang paling dibutuhkan oleh setiap pembuat kebijakan, baik pemerintah maupun swasta,” ungkap Sultan.
Sultan mengingatkan adanya tuntutan kemutakhiran data di era yang berkembang secara cepat saat ini, maka dibutuhkan penyesuaian proses pembaharuan data kependudukan, ekonomi dan pertanian secara cepat. Namun, saat ini UU Statistik telah mengatur bahwa sensus dilakukan setiap 10 tahun.
“Ketiadaan data ekonomi yang detail, valid dan update yang bersumber dari sensus BPS berpotensi menimbulkan masalah dan perdebatan di ruang publik. Terutama menjelang terlaksananya agenda politik 5 tahunan seperti pemilu,” tegas senator asal Bengkulu itu.
Menurutnya, BPS merupakan jangkar referensi data yang sangat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan data nasional.
Dengan data yang valid dan update diharapkan akan berdampak langsung pada efektivitas kebijakan pemerintah pusat hingga desa.
"Sensus yang dilakukan sebelum berakhirnya periodesasi kepemimpinan nasional akan menjadi barometer keberhasilan kepemimpinan nasional dan daerah di era pemilu langsung serentak saat ini. Secara tidak langsung, hal ini tentu sangat penting bagi masa depan demokrasi kita,” ujar Sultan.(fri/jpnn)