DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPS, Begini Caranya
jpnn.com, BALI - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendukung penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Perubahan UU No. 16 tahun 1997 Tentang Statistik.
Hal itu tertuang saat Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan Kunker di BPS Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik ini menjadi kesempatan untuk saling mengisi dan memberi informasi antara DPD RI dan BPS, serta dalam rangka memperkuat kelembagaan masing-masing.
“Kami berharap ada ketegasan dari BPS kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mau didata oleh BPS. Instrumen UU Statistik harus digunakan,” ucapnya di Bali, Senin (16/11).
Senada dengan Ketua Komite IV Sukiryanto, Anggota Komite IV DPD RI M. Nuh menegaskan satu data Indonesia harus diperkuat.
“Kemudian terkait UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik saat ini sudah 23 tahun, kalau memang diperlukan ayo bersama-sama kita dorong untuk dilakukan perubahan,” tegasnya.
Anggota Komite IV DPD RI Amirul Tamim menyingung Sensus Penduduk 2020. Ia berpendapat bahwa beberapa data Dukcapil dan data lapangan tidak sinkron.
“Jangan sampai data tidak akurat sehingga terjadi kesimpangsiuran data. Kita juga perlu melihat dari BPS, apakah bisa dukungan APBD bisa dimaksimalkan dalam mendukung program satu data ini,” tuturnya.