Bamsoet Merespons Surat DPD RI Soal Usulan Penggantian Wakil Ketua MPR
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9).
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan Pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati Kelompok DPD RI di MPR RI.
Kelompok DPD RI dalam suratnya mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, yakni dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Usulan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Menurut Bamsoet, Pimpinan MPR dalam merespons dan menyikapi usulan tersebut senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
“Sesuai dengan hierarki peraturan perundangannya,” ujar Bamsoet, Selasa (20/9).
Menurut Bamsoet, Pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022.