Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis
Jalani Pemeriksaan Terdakwa di PN JakselSelasa, 28 Desember 2010 – 07:49 WIB
Uang hasil keuntungan itu, kata Bahasyim, disimpan ke dalam beberapa rekening atas nama istri dan anaknya. Pemisahan itu berdasarkan dari pihak bank. "Agar keuntungannya lebih besar," katanya.
Seperti diketahui, Bahasyim terancam hukuman 20 tahun setelah didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan pertaman, dia disebut telah melakukan pemerasan terhadap wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar pada 3 Februari 2005. Kartini mengetahui bahwa Bahasyim sebagai pejabat Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di bidang pajak.
Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa kepemilikan uang Bahasyim yang mencapai Rp 885,14 miliar. Uang tersebut disimpan atas nama Sri Purwanti, istri terdakwa, di BNI kanotr cabang Jakarta Pusat. Menurut jaksa, dalam kurun waktu 2004 hingga 2010, terdapat mutasi berupa penyetoran/pemindahbukuan atau transfer yang merupakan uang masuk sekitar 304 kali. Jaksa juga mencatat transaksi pada rekening yang diatasnamakan dua anak Bahasyim, yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. (fal)