Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis

Jalani Pemeriksaan Terdakwa di PN Jaksel

Selasa, 28 Desember 2010 – 07:49 WIB
Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis - JPNN.COM
SIDANG BAHASYIM: Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifiie saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/12). Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim mengenai asal-usul rekening-rekening Bahasyim. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening dalam jumlah di luar kewajaran dengan terdakwa Bahasyim Assifie mulai masuk tahap akhir. Kemarin (27/12), persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap tuntutan jaksa sebelum akan diketuk palu vonis oleh majelis hakim terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, Bahasyim membantah dakwaan jaksa bahwa harta kekayaannya senilai Rp 64 miliar merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering). Dia mengklaim uang tersebut merupakan hasil bisnisnya. "Itu semua hasil akumulasi bisnis," kata Bahasyim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahasyim membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan kepemilikan rekeningnya senilai Rp 885,14 miliar. Uang yang dimilikinya mencapai Rp 60 miliar itu dalam rekening istri dan kedua anaknya. "Usaha saya sejak sebelum di Ditjen Pajak. Saya kerja keras sejak SMA, bisnis, tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

Dia mengungkapkan sudah mulai berbisnis sejak tahun 1972. Ketika itu, Bahasyim merintis usaha material dan bahan bangunan. Dua tahun kemudian, dia mulai marambah bisnis penjualan mobil pabrikan Eropa. Fotografi yang menjadi hobinya juga dikembangkannya menjadi bisnis hingga sempat memiliki tiga buah studio sebelum akhirnya dijual. "Bisnisnya (fotografi, Red) maju karena tidak ada pesaingnya," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

JAKARTA - Kasus kepemilikan rekening dalam jumlah di luar kewajaran dengan terdakwa Bahasyim Assifie mulai masuk tahap akhir. Kemarin (27/12), persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close