Bahaya Jika Ekonomi Tidak Merata di Seluruh Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan berbagai kegundahan masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan tataran implementasi perekonomian nasional Indoneaia yang dirasakan masih jauh dari semangat dan amanah UUD NRI Tahun 1945 pasal 33.
Berdasarkan hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR ditemukan fakta menarik bahwa pada setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan, terjadi kesenjangan dan perbedaan nyata antara visi ekonomi konstitusi seperti di dalam UUD 1945 dengan kenyataan penerapan kebijakan yang diambil di bidang perekonomian di lapangan.
Prioritas kebijakan ekonomi lebih mengutamakan kepentingan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan untuk keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
“Kenyataan semacam itu tentu patut menjadi perenungan kita semua. Karena secara ideal, rancang bangun sistem perekonomian Indonesia yang digagas para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta jelas termuat dalam pasal 33 UUD 1945. Dalam kerangka keadilan/kesejahteraan sosial itulah para founding fathers menolak kapitalisme liberal sebab dinilai sebagai akar ketimpangan sosial,” katanya.
Ini disampaikannya dalam acara Simposium Nasional Lembaga Pengkajian MPR RI bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Rully mengatakan, masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi menjadi permasalahan berat buat bangsa Indonesia.
Ketimpangan sosial haruslah dijadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah urgent bagi semua pihak.
Pasalnya, jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional.