Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RISelasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
![Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/06/06/doktor-hukum-universitas-kristen-indonesia-eiynj-fjnk.jpg)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi
Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat bagi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaannya dan menimbulkan kekacauan hukum apalagi berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh dipolitisasi. Penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tidak boleh dinodai oleh pelampauan kekuasaan dan sistem penegakan hukum yang berat sebelah.
Demokrasi harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mampu menghasilkan sistem kepemimpinan atau kekuasaan yang berintegritas dan berkualitas sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia.
Semoga harapan ini dapat terwujud sesuai dengan cita-cia kita bersama.(***)