Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Selasa, 10 September 2024 – 11:39 WIB
Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Prinsip ini sering kali menjadi kata kunci dan utama atau menjadi bagian pendahuluan dalam berbagai karya tulis dan opini dari para ahli dan sarjana hukum.

Hal ini menjadi sebuah keniscayaan mengingat sering kali perlu diingatkan kembali bahwa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 menganut prinsip negara hukum bukan negara kekuasaan (machtstaat).

Prinsip ini selalu ditegaskan oleh para ahli hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan prinsip demokrasi, penyelenggaraan negara, dan berjalannya sistem hukum.

Namun, sering kali dalam praktiknya, prinsip ini seperti bias atau sirna karena dalam menjalankan kekuasaannya, cabang-cabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bersama dengan seluruh instrumennya, bertindak melampaui apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip demokrasi. Artinya kedaulatan di tangan rakyat.

Hal ini berarti bahwa Indonesia yang merupakan negara hukum juga menganut prinsip-prinsip dalam demokrasi.

Prinsip ini merupakan pengejewantahan dari Pancasila. Negara demokrasi ini kemudian mengandung banyak ciri atau prinsip seperti kedaulatan di tangan rakyat, penyelenggaraan sistem perwakilan (pemilihan umum) yang jujur, adil, bebas, dan bersih, jaminan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraaan pemerintahan berdasarkan hukum, toleransi pluralisme atau berkebinekaan serta persamaan di muka hukum (equality before the law).

Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News