Bahlil Lahadalia Lontarkan Kalimat Tegas, Pengusaha Tolong Diingat Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan sejatinya tidak boleh mengatur negara, tetapi, pemerintah yang harus mengatur pengusaha.
Dengan catatan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Pasalnya, menurut Bahlil semua harus bicara pada konteks keadilan.
"Izin yang akan dicabut ini, adalah izin yang tidak beroperasi," ujar Bahlil.
Menurutnya, pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
"Guna mewujudkan pemerataan, transparasi, dan keadilan, untuk orang banyak," ungkapnya, Jumat (7/1).
Kementerian Investasi menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan.
Eks Ketua HIPMI itu menyebutkan dari izin IUP pertambangan total ada 5.490, di sisi lain izin yang akan dicabut 2.078.
"Hampir 40 persen adalah izin yang tidak bermanfaat," ungkapnya.