Bahrun Naim tak Pernah Ikut Kegiatan Kerohanian di Kampus
Sabtu, 16 Januari 2016 – 15:56 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya memvonis Bahrun Naim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. (dam/sam/jpnn)