Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi
Senin, 15 Juli 2019 – 18:00 WIB
Namun, hal itu dinilai Usman sesuatu keliru karena UU Grasi mensyaratkan grasi diberikan pada terpidana dengan masa hukuman di atas 2 tahun penjara.
Karena itu lah, kata Usman, tidak ada kendala hukum maupun konstitusi, bahkan tak ada pertentangan dengan hukum internasional bagi Presiden RI menggunakan kewenangan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Hari ini juga Ibu Baiq Nuril memberikan surat dukungan juga kepada presiden tentang pemberian amnesti kepada dirinya. Ibu Nuril akan menyampaikan isi surat kepada presiden," tambah Usman.(fat/jpnn)