Bajak Email Perusahaan Tiongkok, Sindikat Penipu Terima Transfer Rp 56 M dari Italia
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor bagi pasien COVID-19.
Sejauh ini ada tiga orang anggota sindikat penipuan yang telah berada di tangan Bareskrim.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus itu berawal ketika perusahaan peralatan medis asal Italia, Althea menjalin kerja sama dengan Mindray Bio-Medical Electronics Co.,Ltd dari Shenzen, Tiongkok pada akhir Maret silam.
“Jadi, antara perusahaan Italia dan Tiongkok ini melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19,” ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).
Belakangan pihak Althea mentransfer dana sebagai bentuk realisasi pembayaran. Namun, ada pihak yang mengaku dari Mindray Bio-Medical Electronics yang mengirim email ke Althea berisi pemberitahuan tentang pergantian rekening.
“Orang ini menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," beber Sigit. "Kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia."
Pada Mei 2020, pihak Althea mentransfer dana pembayaran ke rekening di salah satu bank di Indonesia. Ada tiga kali transfer dengan nilai total EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.
Ternyata ada sindikat yang meretas email milik Mindray Bio-Medical Electronics. Sindikat itu melibatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) masing-masing Safril BB, Rahudin alias Jamaluddin, Tomi Purwanto, serta pria asing bernama Dima alias Brother yang memiliki ciri berkulit hitam.