Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 – 21:23 WIB
Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka ialah TEN, SM, dan ZR.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan penipuan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (23/12).

"Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif berinisial TEN atau Taufik Eko Nugroho, SM seorang Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan satu residen atau senior korban inisial ZR.

"Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip, yaitu satu saudara TEN, kedua saudari SM, ketiga saudari ZR. Satu laki-laki, dua perempuan," kata Kombes Artanto.

Dalam kasus ini, polisi telah memintai keterangan 36 saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti uang hampir Rp 100 juta.

"(Barang bukti, red) total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Sementara itu, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko belum memberi konfirmasi terkait perkembangan kasus kematian Aulia Risma Lestari. Termasuk status tersangka Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.

Tiga tersangka pemerasan dan penipuan di kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari terancam 9 tahun penjara. Ini penjelasan Polda Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News