Bajak Laut Somalia Sekap 11 WNI
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:23 WIB
Bersamaan dengan terlibatnya Indonesia dalam krisis di perairan Somalia, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengesahkan operasi internasional pemberantasan bajak laut di Somalia untuk kali pertama. Indonesia turut mendukung secara aktif rancangan resolusi yang dibuat AS bersama Belgia, Prancis, Yunani, Liberia, dan Korea Selatan tersebut.
Resolusi bernomor 1.851 itu mengesahkan, selama setahun negara-negara yang terlibat dalam pemberantasan perompakan di lepas pantai Somalia untuk mengambil segala langkah yang diperlukan guna memberangus pembajakan serta perampokan di laut. Resolusi itu juga membenarkan operasi pemberantasan di daratan Somalia.Duta Besar RI untuk Markas Besar PBB Marty Natalegawa mengatakan, Indonesia meminta, untuk mengambil langkah di daratan harus disetujui pemerintah Somalia. "Kita harus berhati-hati dan menegaskan harus ada persetujuan Somalia, dan tidak menciptakan korban di kalangan sipil," kata Marty.
Setelah hal itu diyakinkan, Indonesia mendukung secara aktif resolusi tersebut. Marty menegaskan, memberantas pembajakan dan perampokan bersenjata di lepas pantai Somalia, harus memperhatikan dan mematuhi hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).