Bajing Loncat yang Menjarah Truk Bermuatan Besi di Jaktim Ditangkap, Ini Modusnya
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui, aksi bajing loncat menjarah truk bermuatan besi itu viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @cetul22, tampak sekelompok orang bajing loncat menjarah muatan sebuah truk yang berisi sejumlah besi.
Beberapa orang terlihat menurunkan besi-besi dari muatan truk dan sejumlah orang lainnya membawa besi-besi tersebut ke pinggir jalan.
Bajing loncat tersebut beraksi saat kondisi arus lalu lintas tengah padat merayap.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
Tidak terlihat sopir truk atau warga sekitar yang mencegah aksi bajing loncat tersebut. (mcr1/jpnn)