Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bak di Sinetron, Pembunuh Pedagang Bakso Pura-Pura jadi Korban Penyekapan

Kamis, 11 Juli 2019 – 21:38 WIB
Bak di Sinetron, Pembunuh Pedagang Bakso Pura-Pura jadi Korban Penyekapan - JPNN.COM
TKP pembunuhan digaris polisi. Foto: Radar Banten.

Korban tak kuasa melawan. Korban sempat berteriak meminta tolong. Tetapi, teriakan tersebut dijawab oleh Septi dengan beberapa kali tusukan pisau di tubuh korban. Tubuh korban seketika luruh ke lantai dan tewas bersimbah darah.

Usai menikam korban, Septi kabur melalui atap rumah. Sementara Angga berpura-pura menjadi korban penyekapan di dalam kamar. Korban dan Angga sempat dievakuasi petugas. Tubuh korban dievakuasi ke RS dr Dradjat Prawiranegara untuk dilakukan autopsi. “AG (Angga-red) mengaku disekap pelaku untuk mengelabui warga dan petugas,” kata Edy.

Namun, pelarian Septi tak berlangsung lama. Petugas gabungan Resmob Satreskrim Polres Lebak dan Resmob Ditreskrimum Polda Banten meringkus Septi di Kampung Babakan Cadas, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka (Septian-red) ditangkap ketika petugas sedang melakukan penyisiran dan menemukan percikan darah. Dari petunjuk tersebut dilakukan pengecekan dan ketemulah tersangka ini yang saat itu sedang berjalan kaki,” beber Edy.

Keterlibatan Angga akhirnya terungkap. Septi mengakui membunuh korban lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh Angga. “Pengakuan SP tersebut menjadi dasar pengembangan kasus terhadap pelaku lain, AG. Dia (Angga-red) adalah pelaku menyuruh melakukan pembunuhan. Sementara SP alias Cepi ini adalah eksekutor pembunuhan,” tutur Edy.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis, Kepala Dihajar Kayu, Mayat Dibiarkan di Jalan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, keduanya disangka telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170 KUH Pidana. “Kita kenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka yang secara sadis menghabisi nyawa Endang Hidayat,” kata Oka.

Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban itu adalah sakit hati. “Iya, motifnya sakit hati,” katanya. (fah/mas/rbg)

Endang Hidayat dibunuh lantaran dianggap menilap uang transferan dari ibu kandung pelaku Angga Wijaya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close