Bakal Ada Huruf Khusus di Pelat Nomor Kendaraan
jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah melakukan proses perubahan pelat kendaraan dari KT ke KU sejak Mei lalu.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) juga telah mewajibkan masyarakat mengganti pelat.
Dengan begitu, kendaraan yang bernomor polisi di luar daerah dapat dimutasikan ke pelat Provinsi Kaltara.
“Sehingga masyarakat yang ingin mengubah dapat mendatangi kantor Samsat setempat,” ujar Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah sebagaimana dilansir Prokal, Senin (12/6).
Dia menambahkan, kendaraan yang baru keluar dari diler akan menggunakan pelat KU.
“Jadi, kurang lebih 2.000-an yang sudah kAMI layani untu mengubah nopol lama ke nopol baru,” bebernya.
Menurutnya, setiap wilayah juga sudah dibagi beberapa kode dalam bentuk huruf.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Nomor 03 Tahun 2017 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor Diwilayah Kalimantan Utara.