Bakamla RI Berkomitmen Ciptakan JDIH yang Tepat Guna
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia resmi meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (15/4/2021).
Peresmian JDIH ini ditandai dengan penekanan tombol sirene ini. JDIH bertujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi antarinstansi pemerintah di Indonesia, khususnya terkait bidang hukum.
JDIH Bakamla RI juga secara langsung terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIH) di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). JDIH Bakamla RI dapat diakses melalui alamat situs: http://jdih.bakamla.go.id.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi BPHN Yasmon beserta jajarannya turut hadir menyaksikan salah satu pencapaian Bakamla RI di awal tahun 2021 ini.
Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan Bakamla RI berkomitmen untuk menciptakan JDIH yang tepat guna. Hal ini untuk mewujudkan terjaminnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem.
Selain itu, JDIH juga untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bakamla RI yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Proses pembentukan JDIH Bakamla RI itu sendiri telah berlangsung dari pertengahan tahun 2020. Proses integrasi ke JDIHN juga turut dilakukan, dan telah melalui beberapa kali pertemuan, bimbingan teknis, dan pertukaran pikiran dari para ahli di bidangnya.
Dia berharap berharap peresmian JDIH Bakamla RI ini dapat turut serta mendukung Kebijakan Nasional tentang Penataan Regulasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.