Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
jpnn.com, BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggali informasi terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Plice Coast Guard (SPCG). Bakamla menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan, Belakangpadang, Kota Batam, Minggu (29/12).
Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono selaku pejabat Bakamla RI yang menemui nelayan tersebut mengatakan, kedatangan pihaknya bertujuan untuk menggali informasi langsung dari nelayan yang mengalami insiden tersebut, sekaligus memastikan kondisi pasca-kejadian.
"Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan yang didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong Jemisan.
Berdasarkan keterangan Jemisan, Ketua Nelayan Pulau Terong, pada saat kejadian nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.
Menurut Jemisan, Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan lalu memaksa nelayan untuk pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.
Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (24/12). Akibat tindakan Kapal SPCG tersebut, salah satu nelayan terlempar ke laut karena gelombang yang diciptakan oleh manuver kapal Singapura tersebut.
Nelayan yang jatuh ke laut bernama Mahade, beruntung berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan yang lain.