Bakamla RI Mengupas Tuntas Diplomasi Maritim dan Perikanan
Senin, 17 Agustus 2020 – 02:05 WIB
Selain itu, ketentuan umum bagi pelaut, ketentuan khusus bagi aparat penegak hukum di laut, informasi dan kepedulian, pengujian laboratorium, pelaporan ke pelabuhan tujuan, debarkasi orang dalam pengawasan/pasien dalam pengawasan (ODP/PDP) dari kapal, penyemprotan disinfetan, pengelolaan limbah dan alat pelindung diri (APD), manajemen ODP/PDP di pelabuhan, serta peralatan medis dan ketersediaanya.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!