Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

Selasa, 06 Agustus 2024 – 16:18 WIB
Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami! - JPNN.COM
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan adanya kebijakan tersebut didasari minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).

Encep menyebutkan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

Ini penjelasan Bea Cukai soal aturan baru pembebasan bea masuk atas impor bibit & benih untuk pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA