Sebelumnya ia dituntut hukuman 10 tahun penjara karena dianggap sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa penuntut umum Rizky Rahmatullah mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kerry sudah sesuai dan ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang meringankan Kerry selama di persidangan. (ian/cr1)
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).