Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 15:16 WIB
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2). Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu korban jiwa. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.
Reno mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Reno juga memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pun JPU untuk mengajukan banding dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan tidak mau berkomentar tentang vonis yang diterimanya. Ketika ditanya perasaannya, ia mengaku tidak apa-apa. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:52 WIB - Kriminal
Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:51 WIB - Kriminal
BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
Kamis, 02 Januari 2025 – 12:49 WIB - Kriminal
Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?
Kamis, 02 Januari 2025 – 11:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB