Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 15:16 WIB
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2). Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu korban jiwa. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.
Reno mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Reno juga memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pun JPU untuk mengajukan banding dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan tidak mau berkomentar tentang vonis yang diterimanya. Ketika ditanya perasaannya, ia mengaku tidak apa-apa. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Sabtu, 28 September 2024 – 21:19 WIB - Kriminal
Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
Sabtu, 28 September 2024 – 21:12 WIB - Kriminal
Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
Sabtu, 28 September 2024 – 11:33 WIB - Kriminal
Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
Sabtu, 28 September 2024 – 04:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Kriminal
Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
Minggu, 29 September 2024 – 04:50 WIB - Moto GP
Sprint Race MotoGP Indonesia: Naik Podium, Marc Marquez Mengaku Bikin Kesalahan
Minggu, 29 September 2024 – 06:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Moto GP
Misteri Tikungan 16 di Sirkuit Mandalika MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 07:01 WIB