Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
Selasa, 07 Juni 2016 – 07:34 WIB
DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)