Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 – 14:17 WIB
JMS dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf ah Juncto Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 10 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hasil tes urine tersangka negatif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tutur AKBP Andrian. (mcr36/jpnn)