BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:04 WIB
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie, setelah menerima rekomendasi BAKN menyatakan segera mengkaji bersama pimpinan DPR yang lain. "Kalau memang dibutuhkan surat khusus kepada BPK dan lainnya, paling dua hari juga selesai," janji Marzuki Alie.
Bagi Komisi XI yang membidangi keuangan, BAKN dalam rekomendasinya pertama, meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia (BI) terkait tugasnya sebagai pengawas Bank Century dan pihak yang paling berwenang dalam proses merger terhadap tiga bank (CIC, Pinko dan Danpac), periode 2001-2003; Kedua, dalam pemberian FPJP, BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan terhadap rasio kecukupan modal (CAR), sebelum, selama dan sesudah pengucuran FPJP.