BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
Selasa, 19 Januari 2010 – 21:04 WIB
Sedang rekomendasi untuk Komisi III DPR yang membidangi hukum sebagai berikut: Pertama, dalam hal pemberian FPJP, BAKN berpendapat BI sebagai pengawas perbankan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan CAR sebelum, selama dan sesudah pengucuran dana FPJP dan memeriksa pelanggaran batas minimum pemberian kredit oleh Bank Century dan meminta kepada KPK untuk melakukan tindakan atas indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi; Kedua, masih terkait dengan fungsi BI sebagai pengawas perbankan yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, BAKN merekomendasikan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di bank tersebut karena BI telah sengaja melakukan perubahan CAR sehingga jumlah FPJP yang diberikan menjadi Rp639 miliar melebihi jumlah yang seharusnya hanya Rp493,6 miliar.
Ketiga, terkait penggunaan dana FPJP dan PMS, BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran. Merekemondasikan agar Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut. Keempat, dalam hal ada indikasi praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Century, BAKN berpendapat pengelolaan Century telah menciderai prinsip prudential. BAKN merekomendasikan agar Polri dan kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut. (fas/jpnn)