BAKN Hilang, Pengawasan DPR Makin Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 mengkritisi penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3. Seharusnya, badan yang menjalankan fungsi DPR itu bukan dihilangkan melainkan diperkuat.
"Kenapa BAKN dihilangkan di draft akhir? Harusnya diperkuat. Perlu kita tahu BAKN, badan kelengkapan dewan yang mandatnya melakukan analisis terhadap hasil temuan BPK yang disampaikan BPK ke DPR," kata anggota koalisi, Roy Salam dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (13/7).
Menurut Roy, draf UU MD3 tidak menjelaskan kenapa BAKN dihapuskan. Selama ini, sambungnya, proses revisi UU MD3 tertutup dan sulit dipantau publik.
Dengan pengesahan UU MD3 yang menghapus BAKN, Roy yakin pengawasan terhadap penggunaan anggaran di komisi-komisi DPR makin lemah.
"Fungsi dewan dalam hal pengelolaan penggunaan anggaran akan makin lemah karena kita nggak yakin komisi ini akan melakukan fungsi ini dengan baik," ujar peneliti Indonesia Budget Center (IBC) ini.
Anggota koalisi dari PSHK, Ronald Rofiandri menambahkan bahwa kritik terhadap UU MD3 bukanlah mewakili PDI Perjuangan. Seperti diketahui, PDI Perjuangan menentang pengesahan UU MD3 khususnya terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI.
Ronald menegaskan, koalisi tidak menyoroti hal tersebut melainkan mengkritisi pasal-pasal dalam UU MD3 yang berpotensi melemahkan pengawasan DPR dan upaya pemberantasan korupsi.
"Kita tidak dalam posisi mengendorse apa yang dilakukan PDIP. Tidak fokus kepada mekanisme pemilihan DPR," ujarnya. (dil/jpnn)