Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti

Senin, 25 November 2024 – 16:57 WIB
BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti - JPNN.COM
Spanduk ajakan pemilu damai yang narasinya multitafsir sempat terpasang di beberapa titik. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan merespons pemasangan spanduk kontroversial dan multitafsir oleh oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten.

Spanduk tersebut berisikan imbauan pilkada damai yang terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktbar di beberapa titik, dengan memasang foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara) memicu reaksi dan kehebohan di masyarakat.

Sejumlah oknum pejabat dan staf di Kesbangpol Provinsi Banten akan diperiksa oleh BKD terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Pasalnya, tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dengan tulisan ‘BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.

Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena kalimat tersebut dianggap mengampanyekan paslon nomor urut Satu, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbangpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,’ ujar Plh. Kepala BKD Banten Aan Fauzan Rahman kepada wartawan di Serang, Senin (25/11).

Aan mengatakan pihaknya akan mendalami motif dari oknum pejabat tersebut yang melatarbelakani dalam mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.

Menurut Aan, netralitas ASN dalm Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BKD Banten memeriksa pejabat kesbangpol soal pemasangan sanduk yang dianggap kontroversial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close