Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BAKTI Tanda Tangani Kerja Sama dengan 19 Kepala Daerah

Jumat, 07 Desember 2018 – 17:55 WIB
BAKTI Tanda Tangani Kerja Sama dengan 19 Kepala Daerah - JPNN.COM
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menandatangani kerja sama dengan 19 Kepala Daerah. Foto dok humas BAKTI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menandatangani kerja sama dengan 19 Kepala Daerah.

Kerja sama tersebut terkait Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Milik Daerah untuk keperluan pembangunan BTS (base transceiver station) KPU (kewajiban pelayanan umum).

Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Direktur Utama BAKTI Anang Latif dan para kepala daerah di wilayah pembangunan BTS USO di Hotel Shangri-La Jakarta.

Dalam aturan tersebut BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban menyediakan lahan pendirian BTS.

“Kerja sama semacam ini sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancar dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” tutur Anang.

Untuk pembangunan BTS ada beberapa komponen yang diperlukan, yakni Tower sepanjang 32 meter, transmisi (Vsat), Catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS yang digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan oleh PEMDA berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan.

Adapun jangka waktu pemakaian lahan, berlangsung selama kurang lebih lima tahun atau disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing lokasi.

Kabupaten/Kota yang telah melakukan penandatanganan perjanjian sampai dengan hari ini, terdapat 46 kabupaten/kota meliputi Musi Rawas Utara, Pasaman Barat, Solok Selatan, Merangin, Seluma, Malinau, Nunukan, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Banjar, Sintang, Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, Kep. Talaud, Banggai Kepulauan, Sumenep.

Dalam aturan tersebut BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban menyediakan lahan pendirian BTS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News