Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
Rabu, 06 Maret 2024 – 11:00 WIB
Oleh sebab itu, Akhir mengatakan sirip ikan hiu beserta sopir dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung, terkait permasalahan ini," kata dia. (antara/jpnn)