Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni

Rabu, 06 Maret 2024 – 11:00 WIB
Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni - JPNN.COM
Sirip ikan hiu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil diamankan oleh Petugas Karantina Lampung. Bandarlampung, Rabu (6/3/2024). ANTARA/HO-Karantina Lampung

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sirip ikan hiu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni berhasil amankan penyelundupan sirip ikan hiu asal Medan di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim ke Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg," kata Kasatpel Bakauheni Akhir Santoso, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini berawal dari adanya laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwasanya ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis Sirip Ikan Hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.

"Selanjutnya petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," kata dia.

Puluhan kilogram Sirip Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019, jelas dia.

Selain itu, barang yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

Menurutnya, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan dengan jenis lain. Namun saat ini, ikan hiu termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.

"Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahan-nya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan," tutur dia.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan aksi penyelundupan sirip hiu di Pelabuhan Bakauheni.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close