Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Balas Dendam karena Ayah Divonis

Minggu, 02 September 2012 – 06:20 WIB
Balas Dendam karena Ayah Divonis - JPNN.COM
SMS itu beredar di kalangan terbatas. "Ini bukti bahwa mereka punya pendukung, komunitas yang sangat solid, dan ideologinya bisa bertahan terus," ucapnya. 

 

Ayah kandung Farhan meninggal saat dia masih MTs di Solo. Farhan lalu hidup di Nunukan. Saat itulah Abu Umar menikahi ibunya dan menjadi ayah tirinya.

 

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Umar alias Muhammad Ichwan bersama Priyatmo alias Mamo dan Taufik Hidayat alias Abu Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dengan memiliki senjata api ilegal untuk melakukan tindakan terorisme.

 

Abu Umar yang juga dikenali sebagai Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman ditangkap pada Juli 2011 di Depok. Dia juga dicari polisi sejak 1999 karena terlibat percobaan pembunuhan terhadap mantan Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil.

 

JAKARTA - Jasad terduga teroris Farhan dan Mukhsin tadi malam masih terbujur kaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya masih menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News