Baleg DPR Akomodir Putusan MK, Hendarsam: Keputusan Tepat, Sekaligus Mengakhiri Polemik di Masyarakat
MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD.
Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.
Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada.
Setelah UU a quo disahkan, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada.
Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang.
Hal itu telah sejalan dengan substansi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta pemilu 2024.
Para pemohon mengajukan permohonan untuk disertakan dalam akumulasi perolehan suara sah dalam mendaftarkan calon di Pilkada.
Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 juga senafas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.(ray/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!