Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para guru honorer harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10).
Namun, lanjut dia, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penggugat meminta agar norma yang pada intinya meniadakan tenaga kerja honorer per Januari 2025 melalui penataan ulang tenaga non-ASN itu ditunda pemberlakuannya, hingga seluruh tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.
MK mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu, seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier sebagai guru.
MK berharap agar penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.