Saat ini berkas telah diajukan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil pertemuan dengan Baleg ini, Kemendagri akan diminta melakukan pembahasan dengan Komisi II DPR RI, yang menangani masalah pemekaran wilayah. Jika Komisi II DPR dan Kemendagri setuju untuk membahas rencana pemekaran, maka berkas akan dikirimkan ke Presiden untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) tentang penugasan kepada Mendagri untuk membahas Rancangan Undang-undang pemekarannya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Langkah awal pengusulan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) di DPR-RI berjalan mulus. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberi