Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan
Kamis, 22 Agustus 2024 – 04:35 WIB

Presiden Jokowi dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: ource for JPNN
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: