Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada itu kental kepentingan demi memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Menurutnya, kepentingan itu terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan tersebut, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali Putusan MA yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.
"Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).
Dia menilai masyarakat pun telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja.
Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.
Selain itu, dia pun menilai wajar ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut.
PDI Perjuangan kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya.