Baleg DPR Janji Pro Aktif Jemput Aspirasi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Dr Sareh Wiyono M menyatakan komitmennya untuk membuka partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses penyusunan undang-undang. Prinsipnya menurut Sarehwiyono, Baleg jemput bola untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan (stakeholder).
"Undang-undang yang dihasilkan Dewan harus mencerminkan seluas-luasnya kehendak rakyat. Karena itu Baleg pro-aktif menjaring aspirasi stakeholder. Ini tekad dari konsekuensi tugas dan pengabdian kami di Baleg," kata Sarehwiyono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (3/11).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam pembentukan undang-undang diperlukan partisipasi publik yang luas agar bisa mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat. "Oleh karena itu, sekali lagi, partisipasi publik sangat menentukan kualitas perundang-undangan yang dihasilkan," jelas Sareh Wiyono M.
Selama ini lanjutnya, DPR kerap mendapatkan kritik dari masyarakat karena tidak dapat mencapai target prolegnas. Bahkan, tidak sedikit juga undang-undang yang dihasilkan malah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam proses legislasi, dimana, undang-undang yang dihasilkan tersebut ternyata belum memenuhi aspek kebutuhan dan kehendak masyarakat. Ini yang akan kami benahi ke depan," janji Sareh Wiyono M.
Dia katakan, DPR Periode 2004-2009 telah menyelesaikan 173 RUU dari 284 RUU yang menjadi prolegnas dalam lima tahun. Sementara DPR periode 2009-2014 mampu menuntaskan 126 RUU dari 247 RUU prolegnas dalam lima tahun. "Berarti, ada sekitar 121 RUU yang belum tuntas," ungkapnya.
DPR periode 2009-2014 bertekad RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019. "Baleg akan mempelajari terlebih dahulu, mana yang baik akan kita prioritaskan,” ungkap Sareh Wiyono M.(fas/jpnn)