Baleg DPR Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan kabar gembira soal rencana revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selama ini sudah dinanti ratusan ribu honorer K2.
Saat dihubungi jpnn.com, di sela-sela rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly, Baidowi menyebutkan usulan revisi UU ASN sudah disepakati masuk prolegnas.
"Alhamdulillah, revisi UU ASN disepakati masuk prolegnas prioritas nomor 27 yang disepakati dalam raker Baleg bersama menkumham dan DPD," kata Baidowi melalui pesan singkat, Kamis (5/12).
Menurut politikus PPP itu, revisi UU ASN diusulkan oleh Komisi II DPR, anggota Baleg, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP.
"Mudah-mudahan nanti dalam proses selanjutnya berjalan lancar termasuk goodwill pemerintah dalam membahas revisi UU ASN," tandas politikus yang beken disapa Awiek ini.
Para tenaga honorer K2 selama ini berharap revisi UU ASN bisa segera dituntaskan. Mereka ingin revisi UU ASN ini mengakomodir ketentuan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS meski usia sudah di atas 35 tahun.
Revisi UU ASN sudah pernah dibahas dua tahun lalu. Namun ngadat karena pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM (Daftar Investarisasi Masalah).(fat/jpnn)