Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baleg DPR: UU Cipta Kerja akan Memulihkan Kondisi Perekonomian Indonesia

Senin, 09 November 2020 – 19:04 WIB
Baleg DPR: UU Cipta Kerja akan Memulihkan Kondisi Perekonomian Indonesia - JPNN.COM
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan menyakini UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja akan mampu menyelamatkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Menurut Arteria, adanya UU Cipta Kerja ini akan mampu menciptakan lapangan kerja yang besar. Ini karena investor bisa dengan mudahnya membuka lapangan kerja di Indonesia.‎

"Jadi dibutuhkan dengan menciptakan lapangan kerja. Menciptakan lapangan kerja itu bagiamana bisa dimudahkan berusaha sehingga investor menarik untuk masuk ke Indonesia," ujar Arteria Dahlan di Jakarta pada Senin (9/11).

‎Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, setiap tahunnya akan ada 2,4 juta pengangguran baru sehingga adanya UU Cipta Kerja sangat membantu ekonomi masyarakat.

"Itu akan membuka lapangan kerja seluas-luasanya, karena setiap tahun akan ada 2,4 juta pengangguran baru," katanya.

Arteria mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berkali-kali meyakinkan ke masyarakat mengenai baiknya UU Cipta Kerja ini. Karena di tengah resesi ekonomi yang mendera Indonesia maka UU Cipta Kerja adalah obat dari pemulihan ini.‎

"Nah dalam konteks itu hadir dengan nama UU Cipta Kerja. Pak Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini adalah pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 ini bisa lebih cepat dilaksanakan," ungkapnya.

Para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) juga dengan mudahnya membuat usaha. Karena semua perizinan yang berbelit-belit dihilangkan di UU Cipta Kerja ini.

"Jadi solusi untuk memudahkan berusaha adalah bagaimana perizinan yang menghambat bisa diperingkas melalui penataan sistem dan kelembagaan. ‎Mengenai tumpang tindihnya regulasi dan tumpang tindih kewenangan regulasi, nah ini yang dihapus adanya UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.

Oleh sebab itu adanya UU Cipta Kerja ini semata-mata dibuat pemerintah dan DPR untuk menyejahterahkan masyarakat. Dia memastikan tidak ada niat buruk pemerintah dan DPR bagi masyarakat Indonesia.‎

"Jadi memang ini tujuannya sangat positif," ungkapnya.

Meski begitu, saat ini DPR akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja ini yang bakal dieksekusi oleh pemerintah tersebut.

‎"Apakah nanti UU Ini bisa memberikan efektivitas sesuai yang kami harapkan ya kita tunggu. Tapi setidaknya ada keyakinan dari pemerintah punya keyakinan tanpa Omnibus Law, ekonomi lama pulihnya," pungkasnya.‎ (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Adanya UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu menciptakan lapangan kerja yang besar dan membantu perekonomian Indonesia.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close