Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia
jpnn.com - JAKARTA - Bali Nine merupakan kasus penyelundupan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. Aksi penyelundupan tersebut mampu digagalkan aparat.
Ada sembilan orang yang saat itu berupaya memasukkan narkotika tersebut ke Australia. Yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrende, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Lima orang di antara sembilan anggota kelompok Bali Nine ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Lalu, empat orang ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, Bali.
Putusan hukuman mati diberikan kepada Lawrence, Nguyen, Rush, Chen, Norman, dan Sukumaran. Sisanya mendapat hukuman seumur hidup. Untuk proses grasi yang ditolak, hanya Sukumaran dan Andrew Chan yang telah pasti. Grasi Sukumaran ditolak pada 2014. (idr/bil/c6/end)