Baliho Habib Rizieq di Kota Santri Ikut Dipreteli, Hendri: yang Melanggar Kami Tindak
jpnn.com, CIANJUR - Belasan baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Sihab (HRS) di beberapa wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipreteli petugas Satpol PP.
Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang di kota santri yang tidak seharusnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, baliho Habib Rizieq yang dicopot oleh pihaknya itu berlokasi di beberapa titik mulai dari Cianjur Kota, Cugenang, Ciranjang hingga kawasan Puncak Cipanas.
“Saat penertiban ada sekitar 15 baliho yang berhasil kami copot dan amankan,” ujar Hendri, Sabtu (21/11).
Menurut Hendri, pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Ia menjelaskan, Pasal 23 itu berbunyi, bahwa untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang,” kata dia.
“Kami akan terus melakukan penertiban untuk seluruh spanduk dan baliho yang melanggar aturan,” sambungnya.